Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menetapkan Keputusan Dirjen GTKPG Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang kesesuaian kualifikasi akademik atau bidang tugas/mata pelajaran yang diampu dengan bidang studi pada program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Regulasi ini menjadi acuan penting bagi calon peserta PPG dan guru tertentu dalam menentukan linieritas ijazah dengan bidang studi PPG yang akan dipilih.
Aturan ini menegaskan bahwa seleksi administrasi PPG mensyaratkan bidang studi yang dipilih harus sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV. Namun, pemerintah juga memberi ruang bagi guru tertentu yang ijazahnya tidak sepenuhnya sesuai, selama mereka memang mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang relevan dengan program studi PPG yang dituju.
Dengan kata lain, linieritas PPG 2025 tidak hanya melihat nama jurusan pada ijazah, tetapi juga mempertimbangkan realitas tugas mengajar di sekolah. Kebijakan ini memberi peluang yang lebih adil bagi guru yang selama ini telah mengajar secara konsisten pada mata pelajaran tertentu, meskipun latar belakang akademiknya tidak identik secara langsung dengan bidang studi PPG.
Dalam diktum keputusan tersebut dijelaskan bahwa lampiran regulasi memuat daftar lengkap kesesuaian bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV bagi calon guru dan guru tertentu. Ketentuan ini sekaligus menggantikan Keputusan Dirjen GTK Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024, yang secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak keputusan baru ini ditetapkan pada 8 April 2025.
Dokumen lampiran menunjukkan bahwa cakupan linieritas PPG 2025 cukup luas. Misalnya pada bidang studi Informatika, daftar ijazah yang dinyatakan sesuai tidak hanya terbatas pada Pendidikan Informatika atau Ilmu Komputer, tetapi juga mencakup Sistem Informasi, Teknik Informatika, Rekayasa Perangkat Lunak, Teknologi Game, hingga Teknologi Rekayasa Komputer Jaringan. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan linieritas dilakukan dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan disiplin ilmu.
Kebijakan ini juga memberi ruang yang besar bagi bidang kejuruan. Pada lampiran keputusan, terdapat berbagai bidang studi vokasi yang diakomodasi, termasuk rumpun Akuntansi, Broadcasting dan Perfilman, hingga bidang-bidang lain yang terkait dengan kebutuhan pembelajaran di SMK. Ini memperlihatkan bahwa regulasi PPG 2025 tidak hanya berfokus pada mata pelajaran umum, tetapi juga mendukung penguatan pendidikan vokasi.
Secara praktis, aturan ini penting dipahami oleh setiap pendaftar PPG sebelum memilih bidang studi. Peserta perlu mencermati lampiran resmi dan memastikan apakah ijazah yang dimiliki atau mata pelajaran yang diampu memang termasuk dalam daftar kesesuaian. Langkah ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan saat proses pendaftaran dan verifikasi administrasi. Pernyataan ini merupakan inferensi langsung dari syarat seleksi administrasi dan struktur lampiran yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Bagi guru tertentu, hadirnya Kepdirjen GTKPG Nomor 1 Tahun 2025 menjadi kabar baik karena membuka peluang yang lebih jelas dan terukur untuk mengikuti PPG. Pemerintah tidak hanya menekankan kesesuaian akademik, tetapi juga mengakui pengalaman dan penugasan nyata di lapangan sebagai bagian dari dasar penentuan linieritas. Pendekatan ini dapat membantu memperluas akses sekaligus tetap menjaga standar profesionalisme guru.
Dokumen resmi keputusan tersebut telah dipublikasikan melalui laman Direktorat PPG Kemendikdasmen, lengkap dengan lampiran tabel linieritas yang menjadi rujukan utama. Karena itu, guru dan calon guru disarankan menggunakan dokumen resmi tersebut sebagai acuan saat mengecek kesesuaian ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Tahun 2025.
Kalau Anda mau, saya bisa lanjut buatkan versi yang lebih SEO/blogger, lengkap dengan judul alternatif, meta deskripsi, tag, dan penutup ala situs pendidikan
