Perbedaan Jenis Cuti PNS dan PPPK
Masih banyak yang bertanya, apakah hak cuti PNS dan PPPK sama?Jawabannya tidak sepenuhnya sama.
Secara umum, PNS memiliki beberapa jenis cuti yang tidak dimiliki oleh PPPK, seperti Cuti Besar, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Sementara itu, baik PNS maupun PPPK tetap memiliki beberapa hak cuti yang sama, seperti:
- ✔️ Cuti Tahunan
- ✔️ Cuti Sakit
- ✔️ Cuti Melahirkan
- ✔️ Cuti Bersama
Perbedaan ini diatur secara resmi dalam regulasi kepegawaian yang berlaku bagi masing-masing status ASN.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan para ASN dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara tepat.
📚 Sumber Regulasi :
- Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK
