Perbedaan Jenis Cuti PNS dan PPPK

kedaifilepaud

 

Perbedaan Jenis Cuti PNS dan PPPK

Masih banyak yang bertanya, apakah hak cuti PNS dan PPPK sama?

Jawabannya tidak sepenuhnya sama.

Secara umum, PNS memiliki beberapa jenis cuti yang tidak dimiliki oleh PPPK, seperti Cuti Besar, Cuti Karena Alasan Penting, dan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Sementara itu, baik PNS maupun PPPK tetap memiliki beberapa hak cuti yang sama, seperti: 

  • ✔️ Cuti Tahunan
  • ✔️ Cuti Sakit
  • ✔️ Cuti Melahirkan
  • ✔️ Cuti Bersama

Perbedaan ini diatur secara resmi dalam regulasi kepegawaian yang berlaku bagi masing-masing status ASN.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan para ASN dapat mengetahui hak dan kewajibannya secara tepat.

📚 Sumber Regulasi :

- Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PPPK

Mau donasi lewat mana?

Merasa terbantu dengan artikel ini? Ayo dukung dengan memberikan rating Bintang 5. Tekan tombol merah disebelah kanan 👉

Posting Komentar



  • Beranda


  • Follow


  • MENU


  • Share


  • Comment
Cookie Consent
Kami menyajikan cookie di situs ini untuk menganalisis lalu lintas, mengingat preferensi Anda, dan mengoptimalkan pengalaman Anda.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Harap sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kakak pakai plugin pemblokir iklan ya? Tolong kecualikan website ini dalam pemblokiran ya. Karena kami butuh penghasilan dari iklan untuk terus mengelola website ini agar bisa update artikel bermanfaat. Makasih ya 😊
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.